LANDASAN HUKUM SLO

Dasar Hukum

Regulasi

  • UU Nomor 30 Tahun 2009

  • Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

  • Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/DJL.1/2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.

PT. Three Jaya Bersama berkomitmen menegakkan keselamatan ketenagalistrikan melalui sertifikasi resmi. Seluruh inspeksi teknik non-TR kami berlandaskan regulasi ketat Kementerian ESDM untuk memastikan keandalan operasional industri Anda.

Kebijakan Mutu, Maklumat Mutu Pelayanan dan Standar Mutu Pelayanan

PT. Three Jaya Bersama berkomitmen untuk memberikan layanan inspeksi teknik ketenagalistrikan yang independen, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar yang berlaku, dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Kebijakan Mutu
Maklumat Mutu Pelayanan

Kami berkomitmen:

  • Memberikan pelayanan secara profesional.

  • Bersikap independen dan tidak memihak.

  • Memberikan informasi yang benar.

  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai standar waktu.

  • Menjaga kerahasiaan data pelanggan.

  • Menindaklanjuti setiap pengaduan.

Standar Mutu Pelayanan

Dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, “Setiap Instalasi Operasi Tenaga Listrik harus memiliki Sertifikat Laik Operasi, yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik”. Seiring dengan berlakunya hukum ini dan beberapa peraturan lainnya, bidang usaha dalam sertifikasi listrik muncul, dalam hal ini adalah Inspeksi Lembaga Teknis (LIT) yang dipandu oleh aturan dan peraturan tentang ketenagalistrikan memberikan standar pelayanan yang terbaik agar Sertifikasi Laik Operasi dapat terwujud dengan aman, andal dan ramah lingkungan, berikut alur proses standar mutu layanan SLO (Sertifikasi Laik Operasi) PT. Three Jaya Bersama :

Daftar Peralatan

PT. Three Jaya Bersama menggunakan peralatan ukur yang memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan kalibrasi secara berkala untuk menjamin keakuratan hasil pengujian.

Daftar PJT dan TT

PT. Three Jaya Bersama didukung oleh tenaga teknik dan penanggung jawab teknik yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Layanan

Sertifikat Laik Operasi untuk PLTD, PLTMG, PLTU, PLTS, IPTL-TM, Distribusi TM dan Distribusi TR

Kontak

Tentang

0856-4019-1893

0858-9297-3938

© 2025. All rights reserved.